TEMPE BUNGKUS DAUN JATI
BUKAN DONGENG ASLI
PRODUKSI UKM DESA WARUROYOM
KECAMATAN DEPOK KABUPATEN CIREBON
KECAMATAN DEPOK KABUPATEN CIREBON
Menurut Ibu Hj.Sri Haitin (Mantan Kepala Desa Waruroyom - Kepala Desa dari kalangan perempuan Pertama di Indonesia ) Saat beliau menjabat Kuwu di Desa Waruroyom yang pada waktu itu masih berada di wilyah kerja teretorial Pemerintah Kecamatan Plumbon ,Tempe bungkus daun "Jati" Menjadi salah satu bahan baku setengah jadi untuk makanan olahan khas unggulan Pemprov Jawa Barat dalam pemeran makanan etnik dengan sebutan "oncom royom ",yang konon menurut sejarah pembuatan tempe di Indonesia adalah cikal bakal pembuatan tempe pertama sebelum bungkusnya daun pisang dan bungkus plastik .
Hal ini di kabupten Cirebon sudah tidak aneh hal ihwal bungkus daun jati untuk bungkus makanan seperti nasi kuning bungkus daun jati dan nasi jamblang bungkus daun jati ,Tempe pun berbungkus daun jati. Ini dikarenakan kalau nasi dibungkus daun jati setelah diakul (di kipas sambil bolak balik) nasi tersebut enak dimakan (pulen), agar tidak berubah tetap pulen saat dingin maka daun jati pilahan yang bisa menahan kelembaban nasi hingga tidak mudah basi begitupun pada proses pembuatan tempe (oncom royom) saat proses kedelai mengalami perubahan suhu dan setelah di godog maka proses yang hampir sama dengan pengakulan (pendinginan)maka daun jatipun memiliki keunggulan yang sama agar tempe terasa pulen sertatidak mudah basi dan enak ssat di goreng untuk di konsumsi ataupun dibuat proses makanan olahan lainnya .
dihak patenkan karena tempe bungkus daun jati merupakan bahan baku setengah jadi untuk makanan olahan khas Kabupaten Cirebon dengan keunggulan ramah lingkungan serta tahan lama tanpa pengawet buatan.
Ibu Hj.Sri Haitin berharap dalam waktu dekat pemerintah Kabupaten Cirebon mengadopsi "oncom royom "menjadi makanan khas unggulan di tingkat nasional sebagai potensi makanan olahan lain
seperti bolu ocom dan lain-lain dan mempermudah untuk semua perijinan kepada UKM di Desa Waruroyom sesuai perturan perundangan yang berlaku untuk memenuhi syarat ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,agar dapat bersaing dan mempunyai daya beli tinggi
serta konsumen tidak meragukan unsur kesehatanya .
(Red.W-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar